Akomodasi pondok pesantren terhadap sistem atau elemen pendidikan luar ini tentu saja membawa pengaruh negatif terhadap pesantren itu sendiri:
1. Kehadiran para siswa sekolah atau madrasah di lingkungan pondok pesantren sedikit banyak akan mengganggu aktifitas dan agenda-agenda kepesantrenan. Para santri yang memang ingin mengecap pendidikan pesantren akan merasa tidak betah dengan kondisi yang demikian.
2. Kemungkinan terjadinya kesenjangan antara murid, guru dan pengelola pesantren dengan madrasah atau sekolah umum pesantren besar peluang terjadi.
3. Ada juga kemungkinan bahwa pesantren akan terkucilkan.

Permasalahan status pondok pesantren di antara pesantren, madrasah dan sekolah umum tampaknya dipicu oleh sistem pendidikan nasional yang terlalu lamban mengakui ijazah pesantren yang tidak mengikuti program pendidikan nasional. Terbengkalainya agenda-agenda kepesantrenan sering bermula dari keinginan untuk menggabungkan sistem pendidikan nasional dengan sistem pendidikan pesantren. Pesantren yang begitu padat aktifitas kepesantrenan mau tidak mau harus memikirkan nasib para santri setelah lulus dari pesantren tersebut, sementara ijazah pesantren pada umumnya (kecuali akhir-akhir ini) tidak diakui di perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini tentu memaksa pengelola pesantren untuk tetap mengikuti agenda departemen pendidikan dan departemen agama.

Contoh yang sangat mudah di temui adalah agenda ujian di pondok pesantren, pada umumnya, di pesantren modern yang telah menggunakan sistem kelas mengagendakan dua ujian kepesantrenan dalam setahun. Ujian ini kemudian ditambahi dengan dua agenda ujian dalam setahun yang berasal dari dinas pendidikan atau departemen lainnya.

Contoh lain adalah sistem pesantren yang tidak membagi jenjang pendidikan kepada dua tsanawiyah atau smp dan aliyah atau smu. Santri yang pindah dari pesantren tanpa menyelesaikan pendidikan hingga jenjang terakhir, ketika mendaftar ke madrasah atau sekolah umum, jika ia tidak memiliki ijazah sah nasional, maka ia harus mengulang dari kelas awal. Akhir-akhir ini, peluang pesantren untuk bisa mengembangkan diri secara independen tampaknya mulai terbuka. Sebut saja seperti lahirnya undang-undang yang mewajibkan pendidikan sembilan tahun, beberapa dekade ke depan besar kemungkinan diwajibkannya pendidikan hingga jenjang SMU dan sederajat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kehadiran Pondok Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan 2

Kehadiran Pondok Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan

Watak Pondok Pesantren